Selasa, 27 Oktober 2015

Tunjangan Profesi Guru Tidak dihapus Tapi Diganti dengan Tunjangan Kinerja

Tunjangan Profesi Guru akan dihapus ini alasannya, Tunjangan Profesi Guru Diganti dengan Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru akan dihapus ini alasannya, Tunjangan Profesi Guru Tidak dihapus Tapi Diganti dengan Tunjangan Kinerja
www.caraterbaru.web.id Tunjangan Profesi Guru Diganti dengan Tunjangan Kinerja
Tunjangan sertifikasi  Guru yang telah memenuhi minimal 24 jam pelajaran tatap muka dalam seminggu tidak serta merta langsung menerima tunjangan sertifikasi, namun harus mengumpulkan berkas-berkas persyaratan lainnya. Penyaluran tunjangan profesi bagi guru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik menyampaikan kelengkapan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai berikut:

1) Fotocopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang mengeluarkan.
2) Fotocopi SK kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala terakhir bagi guru PNS yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
3) Fotocopi SK inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS yang dilegalisasi kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4) Surat keterangan beban kerja sebagai guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 dari kepala sekolah pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai sebagai guru tetap.
5) Fotocopi nomor rekening bank/pos guru yang bersangkutan.

b) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta melakukan rekapitulasi dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

c) Dinas Pendidikan Provinsi menghimpun dan memeriksa kelengkapan data guru penerima tunjangan profesi dan mengirimkannya kepada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

d) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan memeriksa data penerimaan tunjangan profesi dan menerbitkan surat keputusan penetapan guru penerima tunjangan profesi kepada Menteri Pendidikan Nasional.

e) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikandan Tenaga Kependidikan melaksanakan proses pencairan pembayaran tunjangan profesi berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf d melalui bank/pos.

f) Bank/Pos sebagaimana dimaksud pada huruf e melakukan penyaluran dana tunjangan profesi ke nomor rekening guru penerima tunjangan profesi.

Mungkin anda sedang mencari informasi terkait Peraturan tunjangan profesi guru, ataukah pencarian anda terkait dengan kata kunci Pengertian Tunjangan Profesi guru Kemenag, Mungkin maksud pencarian anda adalah terkait Pencairan tunjangan profesi guru, dan inilah daftar penerima tunjangan profesi guru.
Baca selengkapnya tentang Tunjangan Profesi Guru Diganti dengan Tunjangan Kinerja 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar