Tunjangan Profesi Guru akan dihapus ini alasannya,
Tunjangan Profesi Guru Diganti dengan Tunjangan Kinerja, Tunjangan
Profesi Guru akan dihapus ini alasannya, Tunjangan Profesi Guru Tidak
dihapus Tapi Diganti dengan Tunjangan Kinerja
Tunjangan sertifikasi
Guru yang telah memenuhi minimal 24 jam pelajaran tatap muka dalam
seminggu tidak serta merta langsung menerima tunjangan sertifikasi,
namun harus mengumpulkan berkas-berkas persyaratan lainnya. Penyaluran
tunjangan profesi bagi guru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik menyampaikan
kelengkapan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1) Fotocopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang mengeluarkan.
2)
Fotocopi SK kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala terakhir
bagi guru PNS yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah yang
bersangkutan.
3) Fotocopi SK inpassing jabatan fungsional
guru bukan PNS yang dilegalisasi kepala sekolah atau penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4)
Surat keterangan beban kerja sebagai guru sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 ayat 1 dari kepala sekolah pada satuan pendidikan tempat guru
diangkat sebagai sebagai guru tetap.
5) Fotocopi nomor rekening bank/pos guru yang bersangkutan.
b)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan berkas
persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta melakukan
rekapitulasi dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
c)
Dinas Pendidikan Provinsi menghimpun dan memeriksa kelengkapan
data guru penerima tunjangan profesi dan mengirimkannya kepada
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
d)
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan memeriksa data penerimaan tunjangan profesi dan menerbitkan
surat keputusan penetapan guru penerima tunjangan profesi kepada
Menteri Pendidikan Nasional.
e) Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikandan Tenaga Kependidikan melaksanakan
proses pencairan pembayaran tunjangan profesi berdasarkan surat
keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf d melalui bank/pos.
f)
Bank/Pos sebagaimana dimaksud pada huruf e melakukan penyaluran
dana tunjangan profesi ke nomor rekening guru penerima tunjangan
profesi.
Mungkin anda sedang mencari informasi terkait Peraturan tunjangan profesi guru,
ataukah pencarian anda terkait dengan kata kunci Pengertian Tunjangan
Profesi guru Kemenag, Mungkin maksud pencarian anda adalah terkait
Pencairan tunjangan profesi guru, dan inilah daftar penerima tunjangan
profesi guru.
Baca selengkapnya tentang Tunjangan Profesi Guru Diganti dengan Tunjangan Kinerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar