RPP dan Silabus Berkarakter SD Kelas 3 Semester 1 dan 2, perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah
proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011:
16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk
melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik
melakukan kegiatan pembelajaran.
Definisi Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran merupukan hal yang harus disiapkan oleh guru
sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat
adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau
cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat
pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses
yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan
pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan
bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Dalam
Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar
dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran
merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran
dirancang dalam bentuk silabus dan RPP
yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan
pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar,
perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran. a.Silabus Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013
Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa
silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap
bahan kajian mata pelajaran.
Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
untuk satuan pendidikan dasar dan menegah sesuai dengan pola
pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan
sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Silabus untuk mata pelajaran SMA secara umum berisi: 1. Identitas mata
pelajaran 2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
3. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai
kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus
dipelajari peserta didik untuk semua jenjang pendidikan, kelas dan mata
pelajaran. 4. Kompetensi dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang terkait muatan atau
mata pelajaran. 5. Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan
prosedur yang relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi. 6. Pembelajaran, yaitu
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan. 7. Penilaian, merupakan proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik. 8. Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam
struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun, dan 9. Sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar
atau sumber belajar lain yang relevan.
RPP Menurut
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman
Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut
standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan
kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya
dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu
pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu: (1) Data sekolah, mata
pelajaran, dan kelas/ semester; (2) Materi Pokok; (3) Alokasi waktu; (4)
Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) Materi
pembelajaran; metode pembelajaran; (6) Media, alat dan sumber belajar;
(7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7) Penilaian. c.Lembar
Kegiatan Siswa (LKS) Menurut Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang
berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan
dalam LKS harus mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa.
Tugas tersebut dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul
Majid, 2008: 176-177).
LKS
digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta
didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam proses
belajar-mengajar. d.Instrumen Penilaian Penilaian bertujuan untuk
mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik. Dalam
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman
Umum Pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran
meliputi kompetnsi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi
sikap. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian
hasil belajar dari masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik
dan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengumpulkan informasi
tentang kemajuan peserta didik baik berupa tes maupun non-tes antara
lain tes tertulis, penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian
hasil karya, penilaian portofolio dan penilaian diri.
Sumber
Pustaka: Kusumaningrum, Sih. 2015. Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Berbasis Pendekatan Saintifik dengan Model Pembelajaran PjBL untuk
Meningkatkan Keterampilan Proses Sains dan Kreativitas Siswa Kelas X.
Tesis. Pascasarja UNY Majid, Abdul. 2008. Perencanaan Pembelajaran.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya Zuhdan Kun Prasetyo, dkk. 2011.
Pengembangan Perangkat Pembelajaran Sains Terpadu Untuk Meningkatkan
Kognitif, Keterampilan Proses, Kreativitas serta Menerapkan Konsep
Ilmiah Peserta Didik SMP. Program Pascasarjana UNY.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar